TEMPO.CO, Depok – Pemerintah Kota Depok berencana menetapkan sejumlah kawasan larangan untuk rokok elektrik atau biasa disebut vape dari kata vaporizer, di wilayahnya. Penetapan itu akan diusulkan lewat revisi Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
“Baru mau diusulkan masuk dalam revisi Perda KTR,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Novarita, pada Kamis 19 September 2019.
Menurut Novarita, rokok elektrik sama bahayanya dengan rokok konvensional. Keduanya berbahaya terlebih bagi perokok pasif. Ini yang melatari rencana revisi tersebut.
“Bahan-bahan yang ada di rokok elektrik itu juga membahayakan gangguan saluran pernafasan, jadi ya kalau bisa dihindari sehingga tidak banyak orang kena penyakit akibat rokok itu, terutama perokok pasif,” katanya.
Novarita mengatakan kalau dalam rencana yang akan diusulkan nanti pengguna rokok elektrik akan mendapat larangan seperti perokok biasa. “Ada tujuh tempat yang dilarang diantaranya, fasilitas publik, sarana kesehatan, sekolah, sarana ibadah, angkutan umum, dan taman yang banyak anak-anak juga,” kata Novarita.
Novarita menambahkan, usulan revisi perda itu bakal diajukan setelah anggota DPRD Kota Depok telah siap. Saat ini, kata dia, anggota DPRD Kota Depok periode 2019-1024 masih menyusun alat-alat kelengkapan di parlemen kota itu.
Dikonfirmasi terpisah, anggota DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman, membenarkan kalau alat kelengkapan dewan belum terbentuk. “Saat ini DPRD baru selesai menyelesaikan tata tertib,” kata Ikra.
Dia menyatakan kalau dewan belum bisa membahas apapun. Tapi secara pribadi, soal kawasan larangan rokok elektrik, Ikra meminta disertai pula dengan edukasi. “Akan percuma kalau hanya larangan,” kata Ikra.